Nama : Unedo pragus
Kelas : 2EA03
Npm : 17211228
BAB 1
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang
mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan
usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota,
sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang
yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi
berada pada pemilik modal usaha.
- Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya,
sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan.
- Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan
koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan
badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
- Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan
secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya
dilakukan secara tertutup.
Tujuan KoperasiMenurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Sejarah
koperasi di Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).
Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode,
seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi
Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang
sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain
pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita
karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi pada
musim paceklik. Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi
Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat
Indonesia (BRI).
Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang
Pemerintah. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana
karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang
untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Fungsi Koperasi sendiri adalah
sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Teori yang Berkaitan
Teori
Pengambilan Keputusan pada Koperasi
Pengambilan
keputusan mengandung arti pemilihan altematif terbaik dari sejumlan Atematif
yang tersedia. Teori-teori pengambilan keputusan bersangkut paut dengan masalah
bagaimana pilihan-pilihan semacam itu dibuat. Kebijaksanaa, sebagai telah kita
rumuskan di muka, adalah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan tertentu yang
dilakukan oleh seseorang aktor atau sejumlah aktor berkenaan dengan suatu
masalah atau persoalan tertentu.
Teori-teori yang dimaksud ialah :
teori Rasional komprehensif, teori Inkremental dan teori Pengamatan terpadu.
1. Teori Rasional Komprehensif
Teori
pengambilan keputusan yang biasa digunakan dan diterima oleh banyak kalangan
adalah teori rasional komprehensif yang mempunyai beberapa unsur, diantaranya:
a. Pembuatan keputusan dihadapkan
pada suatu masalah tertentu yang dapat dibedakan dari masalah-masalah lain atau
setidaknya dinilai sebagai masalah-masalah yang dapat diperbandingkan satu sama
lain (dapat diurutkan menurut prioritas masalah)
b. Tujuan-tujuan, nilai-nilai atau
sasaran yang menjadi pedoman pembuat keputusan sangat jelas dan dapat diurutkan
prioritasnya/kepentingannya.
c. Bermacam-macam alternatif untuk
memecahkan masalah diteliti secara saksama.
d. Asas biaya manfaat atau
sebab-akibat digunakan untuk menentukan prioritas.
e. Setiap alternatif dan
implikasi yang menyertainya dipakai untuk membandingkan dengan alternatif lain.
f. Pembuat keputusan akan memilih
alternatif terbaik untuk mencapai tujuan, nilai, dan sasaran yang ditetapkan
2. Teori Inkremental
Teori
ini dalam mengambil keputusan dengan cara menghindari banyak masalah yang harus
dipertimbangkan dan merupakan madel yang sering ditempuh oleh pejabat-pejabat
pemerintah dalam mengambail keputusan.
3. Teori Pengamatan Terpadu (Mixed
Scaning Theory)
Beberapa
kelemahan tersebut menjadi dasar konsep baru yaitu seperti yang dikemukakan
oleh ahli sosiologi organisasi Aitai Etzioni yaitu pengamatan terpadu (Mixid
Scaning) sebagai suatu pendektan untuk mengambil keputusan baik yang bersifat
fundamental maupun inkremental.
Struktur Organisasi Koperasi
adalah
konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur,
governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan
.
Struktur
organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi
pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap
koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena
menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic
idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan
kesamaan.
Rapat Anggota (RA)
Rapat
Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai
pemilik. Wewenang Rapat Anggota diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi,
Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat,
memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban
pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran
koperasi
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus
hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari
koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri
sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas
beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus
koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola
koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus
berkewajiban.
1). Pengurus koperasi berkewajiban
mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban
mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban
menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban
menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi
berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1).Pengurus berwenang mewakili
koperasi didalam dan diluar koperasi.
2).Pengurus berwenang melakukan
tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan
koperasi.
3).Pengurus berwenang memutuskan
penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab
atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk
mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi.
Tugas, kewajiban dan wewenang
pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
dan pengelolaan organisasi.
2).
Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan
hasil laporanya
kepada pihak ketiga.
3).
Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan
mendapatkan keterangan yang
diperlukan.
BAB 2
Sejarah
koperasi di Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).
Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode,
seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi
Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang
sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain
pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita
karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi pada
musim paceklik. Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi
Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat
Indonesia (BRI).
Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang
Pemerintah. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana
karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang
untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Masa
Setelah Kemerdekaan (Orde Lama)
Sejak
masa kemerdekaan, koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih
baik karena adanya dukungan dari pemerintah terutama Drs. Moh. Hatta selaku
wakil presiden saat itu. Selain itu, ditetapkan pula undang-undang yang
mengatur tentang perkoperasian, yaitu Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan
bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Dalam penjelasannya disebutkan pula bahwa bangun perekonomian yang sesuai
dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi.
Dengan adanya dukungan yang positif dari pemerintah
Indonesia masa itu, maka pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan
pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh
Indonesia.Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi yang
pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam kongres tersebut menghasilkan
keputusan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan
diselenggarakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan
masyarakat secara umum. Setelah diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di
Indonesia semakin meningkat pesat.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk
mengembangkan perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya pergantian
kabinet-kabinet yang kebijakannya selalu mendukung koperasi agar semakin berkembang.
Lalu pada tanggal 15 sampai 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi
Indonesia yang ke II di Bandung. Kongres kedua ini menghasilkan keputusan
antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Keputusan yang lain ialah penyampaian
saran kepada Pemerintah agar segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang
baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Pada tanggal 1 sampai 5 September tahun 1956,
diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan kongres di
samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia,
juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International
Cooperative Alliance (ICA).
Menyusul dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tahun
1959, mempunyai dampak terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang
Perkumpulan Koperasi. Undang-Undang tersebut kehilangan dasar dan tidak sesuai
lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945. Sehingga dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan
itu membawa konsep pengembangan koperasi secara seragam, dan dikeluarkan
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a. Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis;
b. Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi, dan;
c. Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalisme, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya (Sularso 1988).
a. Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis;
b. Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi, dan;
c. Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalisme, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya (Sularso 1988).
Orde Baru
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11
Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan
Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai
berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
2. a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani”.
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
2. a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani”.
Oleh karenanya, untuk mengatasi kelemahan
organisasi, maka sejak tahun 1972, dikembangkan penggabungan koperasi-koperasi
kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi
dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasi-koperasi yang yang ada
dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan
dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa
yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelma menjadi KUD (Koperasi
Unit Desa). Karena secara ekonomi menjadi besar dan kuat, maka BUUD/KUD itu
mampu membiayai tenaga-tenaga yang cakap seperti manajer, juru buku, juru
mesin, juru toko dan lain-lain. Juga BUUD/KUD itu dipercayai untuk meminjam
uang dari Bank dan membeli barang-barang produksi yang lebih modern, sesuai
dengan tuntutan kemajuan zaman (mesin gilingan padi, traktor, pompa air, mesin
penyemprot hama dan lain-lain). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang
Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang
selanjutnya diperbaharui menjadi instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian
disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No.4/1984.
Pemerintah di dalam mendorong perkoperasian di era
Orde Bru telah menerbitkan sejumlah kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang
menyangkut di dalam pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang
pembiayaan dan jaminan kredit koperasi serta kebijaksanaan di dalam rangka
penelitian dan pengembangan perkoperasian.
Sejalan dengan prioritas pembangunan nasional, dalam
Pelita V masih terpusatkan pada sektor pertanian, maka prioritas pembinaan koperasi
mengikuti pola tersebut dengan memprioritaskan pembinaan 2.000 sampai dengan
4.000 KUD Mandiri tanpa mengabaikan pembinaan-pembinaan terhadap koperasi jenis
lain. Adapun tujuan pembinaan dan pengembangan KUD Mandiri adalah untuk
mewujudkan KUD yang memiliki kemampuan manajemen koperasi yang rasional dan
efektip dalam mengembangkan kegiatan ekonomi para anggotanya berdasarkan atas
kebutuhan dan keputusan para anggota KUD. Dengan kemampuan itu KUD diharapkan
dapat melaksanakan fungsi utamanya yaitu melayani para anggotanya, seperti
melayani perkreditan, penyaluran barang dan pemasaran hasil produksi.
{
Reformasi
Era Reformasi ditandai dengan berhentinya pemerintahan Orde Baru dan krisis moneter pada tahun 1997. Krisis moneter masa ini mengakibatkan hancurnya sistem ekonomi terutama di Indonesia. Sehingga koperasi lebih mempunyai peranan pada masa ini. Namun perlu pula diadakan pembangunan untuk koperasi, karena inilah sumber ekonomi rakyat kecil. Pembangunan koperasi pada masa ini diarahkan kepada:
(1) Pemulihan produksi dan distribusi pangan.
(2) Memperbesar akses kredit.
(3) Penataan kelembagaan.
(4) Redistribusi aset.
(5) Membangun industri berbasis sumber daya.
(6) Ekonomi berbasis iptek.
(7) Operasional dari pembangunan tersebut dibuat program pemberdayaan koperasi dan UKM.
Era Reformasi ditandai dengan berhentinya pemerintahan Orde Baru dan krisis moneter pada tahun 1997. Krisis moneter masa ini mengakibatkan hancurnya sistem ekonomi terutama di Indonesia. Sehingga koperasi lebih mempunyai peranan pada masa ini. Namun perlu pula diadakan pembangunan untuk koperasi, karena inilah sumber ekonomi rakyat kecil. Pembangunan koperasi pada masa ini diarahkan kepada:
(1) Pemulihan produksi dan distribusi pangan.
(2) Memperbesar akses kredit.
(3) Penataan kelembagaan.
(4) Redistribusi aset.
(5) Membangun industri berbasis sumber daya.
(6) Ekonomi berbasis iptek.
(7) Operasional dari pembangunan tersebut dibuat program pemberdayaan koperasi dan UKM.
Pada tahun 1999 terjadi perubahan mendasar dalam
pembangunan koperasi dari perubahan Departemen Koperasi menjadi Menteri Negara
Koperasi dan PKM. Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi peranan pemerintah
dalam pembangunan koperasi yang dinilai terlalu dominan pada masa orde baru.
Tugas Menteri Negara dalam pembangunan koperasi adalah menjadi regulator,
fasilitator, stabilisator, dan dinamisator.
Dalam perjalanan kurang lebih dua tahun pembangunan
Koperasi dan UKM masuk pada masa transisi, pembinaan terhadap koperasi dianggap
kurang memadai untuk mencapai visi dan misi Menteri Negara Koperasi. Lalu pada
Tahun 2001, pemerintah mendirikan Badan Sumber daya Koperasi dan Pengusaha
Kecil Menengah (BPS-KPKM). Fungsi Badan ini adalah untuk memberdayakan UKMK
khususnya pengembangan usaha, pengembangan sumber daya manusia dan peran serta
masyarakat dan pengembangan permodalan dan pengembangan investasi usaha.
Namun pada periode tahun ini, perkembangan koperasi
tidak sebaik tahun-tahun sebelumnya. Penyebabnya antara lain:
(1) Akibat adanya kebijakan otonomi daerah, terjadi pembenahan struktur organisasi pembina di tingkat propinsi dan kabupaten. Pada propinsi tertentu Kanwil koperasi menjadi Dinas koperasi dan di propinsi lain ada yang digabungkan dengan beberapa Dinas.
(2) Pembangunan koperasi lebih fokus terhadap UKM, karena UKM dianggap sebagai katup pengaman pembangunan pada saat krisis.
(3) Citra koperasi kurang baik, karena pada periode 1997-1999 koperasi dijadikan alat politik salah satu partai dan koperasi mengalami tunggakan kredit KUT yang cukup besar.
(1) Akibat adanya kebijakan otonomi daerah, terjadi pembenahan struktur organisasi pembina di tingkat propinsi dan kabupaten. Pada propinsi tertentu Kanwil koperasi menjadi Dinas koperasi dan di propinsi lain ada yang digabungkan dengan beberapa Dinas.
(2) Pembangunan koperasi lebih fokus terhadap UKM, karena UKM dianggap sebagai katup pengaman pembangunan pada saat krisis.
(3) Citra koperasi kurang baik, karena pada periode 1997-1999 koperasi dijadikan alat politik salah satu partai dan koperasi mengalami tunggakan kredit KUT yang cukup besar.
Pada periode tahun 2001-2003, pembinaan koperasi
berada pada kedudukan lembaga non pemerintah Non Departemen (Keputusan Presiden
No 103 Tahun 2001) yaitu Kementerian Koperasi dan UKM. Pembangunan koperasi
pada periode ini merupakan kelanjutan dari pembangunan nasional tanpa BPS-KPKM.
Pada masa ini program-program pokok ditujukan dalam rangka melaksanakan lima
pembangunan nasional, salah satunya terkait dengan pembangunan ekonomi yaitu
“Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Memperkuat Landasan Pembangunan
Berkelanjutan dan Berkeadilan berdasarkan Sistem Ekonomi Kerakyatan”. Karena di
satu sisi fokus pembangunan pada masa ini diutamakan kepada pembangunan UKM dan
memberikan perkuatan kepada Koperasi Simpan pinjam dan Unit simpan Pinjam
didaerah sentra UKM, adanya rencana untuk merubah Undang-Undang Koperasi No 25
Tahun 1995. Di sisi lain, sejak adanya sinergi pemberdayaan antara koperasi dan
UKM dalam pembangunan sentra, Usaha Kecil Menengah mampu menjadi penyelamat
dalam krisis ekonomi, berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan
penyerapan tenaga kerja.
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan
koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :
Sering koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi
swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah)
seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk
mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan
koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para
anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan
sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam
perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :
Tahap pertama : Offisialisasi --> Mendukung
perintisan pembentukan Organisasi Koperasi. Tujuan utama selama tahap ini
adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran,
struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para
anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan
tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi
sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Tahap kedua : De Offisialisasi --> Melepaskan
koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen
dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi
ketingkat kemandirian dan otonomi .artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan
atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan
program yang mensponsori pengembangan koperasi, yaitu :
Karena alas an-alasan administrative, kegiatan
pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan
mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para anggota pengurus dan
manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang
mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk
menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit),
sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum
dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya penyuluhan).
Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara
administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup
mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan
subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan
para individu dan kelompok anggota.
Pembangunan Koperasi di Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di
negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat
koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena
itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Peraturan perundangan
yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi
dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu
dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara
dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh
karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan
koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan
di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa
sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi
dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah
bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah
menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus
dirinya sendiri (self help).
A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian
tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan
masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua
masalah pokok yaitu :
Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya
pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban
sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi
bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok
tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk
menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang
mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi,
seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi,
sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi
Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi
Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini
disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai
pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun
setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin
berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya
dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa
kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi
sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor
penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari
masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat,
tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di
bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga
koperasi.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan
keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan
dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang
akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan
manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional
yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga
pendidikan yang terkait.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas
Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka
manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut:
Semua anggota diperlakukan secara adil,
Didukung administrasi yang canggih,
Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung
(merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra
yang layak,
Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif
dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas
kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan
masalah yang strategis,
Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan
pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
BAB
3
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
PENGERTIAN
MANAJEMEN KOPERASI
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi
Koperasi adalah:
Rapat Anggota
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak, dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn mdalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak, dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn mdalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Simbol
• Simbol
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Manajer
• Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
kata kopersi sudah tidak asing lagi bagi kita,,,,dan kita juga sudah
mengetahui apa itu koperasi sebagai mahasiswa kita harus tahu bagaimana prinsip
koperasi dan cara kerja koperasi serta bentuk-bentuknya ..• Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
nahh disini kita akan membahas prinsip,bentuk dan cara kerja koperasi .
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut:
*keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
*pengelolaan dilakukan secara demokratis;
*pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
*pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
*kemandirian;
*pendidikan perkoperasian;
*kerja sama antar koperasi.
Bentuk dan Kedudukan
1.Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
2.Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
3.Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
4.Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
5.Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
6.Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
7.Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.
Persiapan Mendirikan Koperasi
1.Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2.Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
MEKANISME KERJA KOPERASI
Rapat Pembentukan Koperasi
1.Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2.Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Penesahan Badan Hukum
1.Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat.
2.Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
*Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
*Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
*Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3.Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4.Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5.Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6.Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7.Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Proses Keanggotaan Koperasi
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
· Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
· Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
· Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
· Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
7. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
8. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
10. Jangka waktu berdirinya koperasi.
11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
13.Penutup.
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
MODEL KOPERASI
Sesuai dengan prinsip identitas
ganda, maka para anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus sebagai pengguna
jasa atau pelanggan bagi koperasi tersebut, untuk itu
Hanel, Alfred (1989) membagi partisipasi anggota koperasi menjadi dua
kelompok, yaitu:
- Partisipasi anggota sebagai pemilik.
Partisipasi ini sering disebut dengan
partisipasi kontributif, karena para anggota berpartisipasi dengan memberikan
kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan koperasi, dalam bentuk
keuangan, misalnya membayar simpanan-simpanan, pembentukan cadangan dan
penyertaan modal (capital resources). Di samping itu, para anggota juga
mengambil bagian dalam penetapan tujuan (goal system), ikut serta dalam
pengambilan keputusan (decision making), dan ikut serta dalam mengawasi
jalannya koperasi (control).
2. Partisipasi anggota sebagai
pelanggan.
Partisipasi ini sering disebut juga
partisipasi insentif, yaitu para anggota koperasi memanfaatkan berbagai potensi
atau jasa pelayanan yang diberikan koperasi (services) untuk menunjang
berbagai kepentingannya, seperti misalnya: pembelian, penjualan, kredit,
produksi, dan lain-lain. Partisipasi anggota dalam pemupukan modal memberikan
kekuatan finansial bagi organisasi koperasi. Semakin besar modal yang
terkumpul, semakin besar pula
peluang untuk memperluas jangkauan
usahanya. Koperasi yang bermodal kecil tentu akan mengalami kesulitan dalam
bersaing dengan pelaku atau lembaga ekonomi lainnya (tengkulak, pedagang,
bank). Partisipasi anggota dalam pembelian lebih ditentukan oleh kesesuaian
antara kebutuhan atau keinginan anggota dengan penyediaan barang dan jasa yang
dilakukan oleh koperasi. Apabila barang dan jasa yang disediakan tersebut tidak
sesuai dengan kebutuhan atau keinginan anggota, maka anggota koperasi tentu
tidak akan mau
bertransaksi dengan koperasi.
Partisipasi anggota dalam penjualan barang atau jasa pada koperasi sangat
tergantung pada saluran distribusi dan biaya pemasaran. Semakin pendek jalur
pemasaran dan semakin rendah biaya pemasaran yang bisa ditawarkan oleh
koperasi, maka semakin tinggi manfaat (advantage) yang diterima oleh
anggota. Dalam kondisi yang demikian, tidak sulit bagi anggota untuk
selaluterusaha meningkatkan partisipasinya dalam koperasi. Partisipasi anggota
dalam usaha simpan pinjam biasanya dikaitkan dengan biaya transaksi. Dengan
adanya prinsip identitas ganda, di mana anggota sebagai pemilik, sekaligus juga
sebagai kreditur dan debitur, maka koperasi dalam meyalurkan kreditnya. tidak
perlu menanggung biaya transaksi yang besar. Biaya-biaya transaksi seperti
misalnya:
biaya administrasi, biaya informasi,
dan biaya pengawasan dapat ditekan serendah
mungkin. Hal ini memungkinkan para
anggota dapat menikmati jasa pelayanan kredit
dengan mudah dan ringan.
Konsep
Modal
• Modal merupakan
sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan
usaha – usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai
rencana
SUMBER MODAL
Sebagai lembaga usaha milik bersama,
koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan
usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini
adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber
daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang
bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam
menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
Secara konvensional, modal koperasi
bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan suka rela.
Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi, khususnya prinsip
kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi dari
seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal koperasi dibandingkan
dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga keuangan non bank,
kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari bantuan/hibah.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO.
12/1967)
•
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No.
25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) ,
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Realita pada banyak koperasi,
terlebih pada koperasi yang baru berdiri, sumber modal yang berasal dari
simpanan pokok dan wajib masih jauh dari cukup untuk menggerakan usaha koperasi
pada skala yang ekonomis. Bahkan, banyak koperasi yang sudah maju di Indonesia
sekarang ini, dari sisi kontribusi simpanan pokok dan wajib masih sangat kecil
dibandingkan dengan total modal yang digunakan dalam usaha.
A.PENGERTIAN
SISA HASIL USAHA
1. SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
2. SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
3. Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
4. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
B.Informasi SHU:
BEBERAPA INFORMASI DASAR TENTANG SHU:
Istilah-istilah dari informasi dasar:
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
c.Rumus pembagian SHU:
1. “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4.Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
5.Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya.
1. SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
2. SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
3. Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
4. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
B.Informasi SHU:
BEBERAPA INFORMASI DASAR TENTANG SHU:
Istilah-istilah dari informasi dasar:
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
c.Rumus pembagian SHU:
1. “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4.Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
5.Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya.
BAB 4
JENIS-JENIS
DAN BENTUK KOPERASI
I.
JENIS KOPERASI
a. JenisKoperasi MenurutPP 60 Tahun1959
•
KoperasiDesa
•
KoperasiPertanian
•
KoperasiPeternakan
•
KoperasiPerikanan
•
KoperasiKerajinan/Industri
•
KoperasiSimpanPinjam
•
KoperasiKonsumsi
b. Jenis Koperasi Menurut
Teori Klasik
•
Koperasi pemakaian
•
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
•
Koperasi Simpan Pinjam
II.
BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun1959)
a.
Koperasi Primer
b.
Koperasi Pusat
c.
Koperasi Gabungan
d.
Koperasi Induk
III.
BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun1959)
•Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
•Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
IV.
KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi
Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
orang–orang.
•
KoperasiSekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah
organisasi koperasi.
Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Anggota
A. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus
dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan
mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah
menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan
koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi
dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu
atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari
pihak-pihak lain di luar koperasi.
B. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan
koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa
faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara
utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan
ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan
barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan
biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari
keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi
yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di
bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan
ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi
dalam pasar yang bersaing.
1.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan
(benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi
manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh
salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat
berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh
anggota tsb.
2.
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para
anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan
kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di
sesuaikan.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
(terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat
perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola
kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh
koperasi.
Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan
1.
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan
usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan
orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas
dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
2.
Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di
ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan
output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK
= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1,
berarti efektif
3.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O)
atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus
perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi :
PPK
= SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
PPK
= Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2)
Modal koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O)
atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
RENTABILITAS KOPERASIRumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
4.
Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari
laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan
keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan
koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi :
(1) Neraca,
(2) Perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) Catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan
keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat
menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi
pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil
usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan
anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan
konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau
lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan
unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan
keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
BAB
5
Menurut UU no.25 tahun 1992 ialah
badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan
Peranan koperasi dalam perekonomian
Indonesia adalah :
- Alat pendemokrasi ekonomi
- Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
- Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
- Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
- Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Peranan
Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaiangan sempurna dapat didefinisikan sebagai
struktur pasar atau industry dimana terdapat banyak penjual dan pembeli,dan
setiap penjual atau pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar.Ciri-ciri
dari pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
~
Perusahaan
adalah pengambil harga
Berarti suatu
perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga
pasar.Harga barang di pasar ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan
produsen dan keseluruhan pembeli.
~
Produk yang
dihasilkan sejenis (homogen)
Tidak terdapat
perbedaan yang nyata antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan
produksi perusahaan lainnya.akibat dari sifat ini tidak ada gunanya jika
produsen melakukan persaingan dalam bentuk bukan harga karena konsumen
mengetahui bahwa barang yang dihaslkan oleh produsen tidak ada bedanya.
~
Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Apabila perusahaan mengalami kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat
dengan mudah dilakukan dan sebaliknya jika ada produsen yang ingin melakukan
kegiatan di pasar ini ia pun dapat dengan mudah memasuki pasar ini.
~
Pembeli
memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan
atas harga,akibatnya produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang
lebih tinggi dari yang berlaku di pasar
~
Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat ini memiliki 2 aspek yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan
masing-masing perusahaan adalah relative kecil jika dibandingkan dengan
keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar.akibatnya produksi perusahaan
sangat sedikit jika dibandingkan dengan produksi dalam industry tersebut.Sifat
ini menyebabkan apapun yang dilakukan perusahaan seperti menaikan harga atau
menurunkan harga produksi tidak akan mempengaruhi harga yang berlaku di pasar.
Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan
/ ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek,
menengah, dan jangka panjang. Dalam
struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan
permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang
bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker).
Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai
struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar
sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga,
walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
Pasar
dengan persaingan tak sempurna
(imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli, Persaingan
Monopolistik (monopolistik
competition), dan Oligopoli
Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopolistik
Pasar monopolistic pada dasarnya adalah pasar yang berada
di antara dua jenis pasar yang ekstrem yaitu persaingan sempurna dan
monopoli.oleh sebab itu sifat-sifatnya mengandung unsur-unsur sifat monopoli
dan persaingan sempurna.Pasar monopolistic dapat didefinisikan sebagai pasar di
mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang
berbeda.ciri-cirinya sebagai berikut:
~
Adanya penjual
yang banyak
Namun jumlahnya
tidak sebanyak pasar persaingan sempurna,apabila sudah ada beberapa perusahaan
maka pasar monopolistic sudah dapat terwujud.Yang terpenting tidak ada satu pun
perusahaan yang ukurannya tidak lebih besar dari perusahaan lain.Keadaan ini
menyebabkan produksi perusahaan relative kecil dibandingkan keseluruhan
produksi dalam keseluruhan pasar.
~
Produk yang
dihasilkan beragam (heterogen)
Produk yang
dihasilkan berbeda secara fisik,pengemasan,perbedaan dalam bentuk “jasa
perusahaan setelah penjualan” dan perbedaan dalam cara membayar barang yang
dibeli.
~
Persaingan
promosi penjualan sangat aktif
Harga bukan
penentu utama dari besarnya pasar dari perusahaan-perusahaan dalam pasar
monopolistic.Untuk menarik pelanggan perusahaan melakukan perbaikan mutu dan
desain barang,melakukan kegiatan iklan yang terus-menerus, memberikan syarat
penjualan yang menarik,dan sebagainya.
~
Keluar masuk industry relative mudah
Tetapi tidak
semudah pasar persaingan sempurna beberapa faktor yang membedakan yaitu :
modal yang diperlukan relative besar,perusahaan harus menghasilkan barang yang
berbeda dengan yang sudah tersedia di pasar,dan perusahaan harus mempromosikan
barang tersebut agar memperoleh pelanggan.Jika ada perusahaan baru ingin
memasuki pasar ini maka harus menghasilkan produk yang yang lebih menarik dari
yang sudah ada di pasar.
~
Perusahaan
mempunyai sedikit kekuasaan mempengaruhi harga
Kekuasaan
mempengaruhi harga ini diakibatkan dari sifat barang yang dihasilkan yaitu
bersifat berbeda.Perbedaan ini membuat pembeli bersifat memilih,yaitu lebih
menyukai barang dari suatu perusahaan tertentu dan kurang menyukai barang dari
perusahaan lainnya.Maka apabila perusahaan menaikan harga maka ia tetap dapat
menarik pembeli dan jika menurunkan harga tidak mudah untuk menjual semua
produk yang dihasilkan.Banyak konsumen masih membeli barang yang dihasilkan
perusahaan walaupun harganya relative mahal.
Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan
keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi
harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh
pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak
sangat menentukan perbedaan tersebut.
Peranan Koperasi Dalam Pasar
Monopsomi
Ciri-ciri pasar
monopsomi
~
Terdapat banyak
penjual tetapi hanya ada satu pembeli
Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah
Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar
dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah
penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia
hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan
dibeli oleh KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.
Peranan Koperasi Dalam Pasar Oligopoli
Pasar oligopoly terdiri dari sekelompok kecil
perusahaan.Struktur dari industry dalam pasar oligopoly adalah terdapat
beberapa perusahaan raksasa yang menguasai sebagian besar oligopoly sebesar
70-80 persen dari seluruh produksi atau nilai penjualan dan disamping itu
terdapat perusahaan kecil.Perusahaan yang menguasai pasar saling mempengaruhi
satu-sama lain,karena keputusan dan tindakan dari salah satunya sangat
mempengaruhi perusahaan lain.Sifat ini menyebabkan perusahaan lain harus
berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam hal mengubah harga,membuat
desain,mengubah teknik produksi dan lainnya.Ciri-ciri pasar Oligopoli sebagai
berikut :
~
Menghasilkan
barang standar maupun barang berbeda
Industry dalam
pasar oligopoly sering dijumpai dalam industry yang menghasilkan bahan mentah
seperti bensin,industry baja dan alumunium dan industry bahan baku seperti
semen dan bahan bangunan.Disamping itu pasar oligopoly juga menghasilkan barang
yang berbeda umumnya barang akhir seperti industry mobil dan truk,industry
rokok,industry sabun cuci dan sabun mandi.
~
Kekuasaan
menentukan harga adakalanya lemah dan ada kalanya kuat
Kedua hal ini
yang mana yang akan terwujud tergantung kepada kerjasama antar perusahaan dalam
pasar oligopoly.Tanpa kerjasama kekuasaan menentukan harga terbatas.Apabila
perusahaan menurunkan harga dalam waktu singkat ia akan menarik banyak
pembeli.Perusahaan yang kehilangan pembeli akan melakukan tindakan balasan
dengan mengurangi harga yang lebih besar lagi sehingga perusahaan yang
mula-mula menurunkan harga kehilangan langganan,tetapi jika ada kerjasama maka
harga dapat distabilkan pada tingkat yang dikehendaki.
~
Pada umumnya perusahaan oligopoly perlu melakukan promosi secara iklan
Kegiatan promosi untuk pasar oligopoly yang menghasilkan barang
berbeda memiliki dua tujuan yaitu menarik pembeli baru dan mempertahankan
pembeli lama.pasar oligopoly yang menghasilkan barang standar melakukan
kegiatan promosi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
Peran koperasi di didalam pasar
oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam
pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai
jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.
Kasus Korupsi Koperasi Pasuruan
Pasuruan—Kejari Kota Pasuruan kini tengah serius menyidik kasus
korupsi yang menimpa dua koperasi. Yakni Koperasi Puspita yang terletak di
Kelurahan Krampyangan dan Koperasi Tri Bina Usaha di Jl Sultan Agung. Kedua
koperasi ini diduga menyelewengkan dana koperasi dari pemerintah pusat untuk
pangan pada 2000 lalu.
Dalam kasus ini, dana bantuan
tersebut disangka digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus dua koperasi
tersebut. Untuk koperasi Puspita, dana yang disangka telah dikorupsi sebesar Rp
50 juta. Sedangkan koperasi Tri Bina Usaha sebesar Rp 100 juta.
Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan
Anton Delyanto menyebut, tersangka untuk kasus tersebut adalah pucuk pimpinan
kedua koperasi. “Untuk Koperasi Puspita, tersangkanya adalah ketua koperasi
berinisial SS. Sedangkan Koperasi Tri Bina Usaha adalah bendaharanya yang
berinisial S,” ujarnya.
Anton Yakni setelah ketua koperasi
Tri Bina Usaha Subagyo diputus satu tahun penjara oleh majelis hakim. “Dari
persidangan koperasi Tri Bina Usaha, kami menemukan ternyata bukan ketuanya
saja yang menyelewengkan dana. Langsung kami usut lagi kasus ini,” ucap Anton.
Subagyo sendiri usai diputus satu tahun
penjara, langsung mengajukan banding. Tapi, kata Anton, jaksa penuntut umum
(JPU) pun mengajukan banding karena menganggap Subagyo sudah terbukti bersalah.
Semestinya hukuman lebih dari setahun. Lalu dalam fakta persidangan itulah
Anton yang juga ketua tim penyidik menemukan bendahara koperasi Tri Bina Usaha
ikut terkait penyelewengan.
Sedangkan pada kasus korupsi di
koperasi Puspita, tim penyidik awal mula menemukannya atas laporan dari
masyarakat. Yakni dana bantuan koperasi untuk pangan tahun 2000 tersebut
asalnya dari pemerintah pusat.
Semestinya dana tersebut, kata
Anton, disalurkan ke kelompok petani dalam bantuk bantuan benih gabah.
Sayangnya dalam pelaksanaan sesungguhnya, Dana yang seharusnya disalurkan oleh
koperasi, justru dipakai oleh tersangka untuk menambah kekayaan pribadi.
Selama penyidikan kasus ini,
tersangka ketua koperasi Puspita, SS dan bendahara koperasi Tri Bina Usaha
berinisial S memang tidak ditahan. “Sebab mereka kooperatif selama pemeriksaan.
Keduanya kami jerat pasal 3 UU 371 junto UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara,” terang Anton.
Anton menyebut bisa jadi pada April
nanti kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasuruan. Sebagai tim penyisik
kasus ini, Anton sudah menyerahkan kepada empat jaksa lainnya. Mereka adalah
Retno, Erma, Herry Purnomo dan Margaretha. “Untuk sementara penyidikan kasus
ini masih melengkapi berkas sampai P 21. Kami yakin di awal April sudah bisa
disidangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar